Senin, 25 Februari 2013

Cara Mendirikan CV

Bagi yang memiliki motivasi untuk memajukan usaha, biasanya terbersit keinginan mendirikan sebuah CV.Dengan memiliki CV, usaha akan menjadi syah secara hukum.Selain itu, dengan memiliki CV akan semakin mudah mendapatkan customer.Karena Customer akan lebih percaya kepada usaha yang berbadan hukum, terutama perusahaan bisnis online atau bisnis yang dionlinekan.

Sebenarnya syarat dan cara mendirikan CV itu sangat mudah, ya daripada mendirikan PT (Perseroan Terbatas).Anda hanaya cukup mengajak seorang rekan untuk mendirikan CV, karena minimal pengajuan adalah oleh 2 orang.Bisa mengajak Istri/suami, dan salah satu bertindak sebagai persero aktif/direktur, yang lainnya sebagai persero pasif/diam.Jadi tidak perlu harus banyak orang untuk mengajukan sebuah CV, banyak pun tidak masalah.

Berikut syarat dan proses untuk mengajukan pendirian sebuah CV

  • Persiapkan dulu nama dari CV yang akan Anda ajukan, misalnya CV Angin Ribut dll.
  • Menentukan siapa yang akan Anda ajak untuk mendirikan CV tersebut.
  • Persiapkan copy KTP Anda dan orang yang diajak mendirikan CV, minta juga surat keterangan tinggal pada kelurahan Anda tinggal.
  • Mendatangi notaris yang anda anggap baik reputasinya, jangan lupa persiapkan dana perizinannya.Tidak mahal kok, hanya sekitar RP 400-500 ribu rupiah saja.Dan sebelumnya anda harus mempersiapkan tujuan dari CV Anda.Dikantor notaris nanti anda dan rekan yang anda ajak akan menandatangani kesepakatan.
  • Datang ke kantor pajak untuk mendapatkan nomor NPWP, tidak perlu membayar.Foto copy surat NPWP yang sudah Anda dapatkan, kemudian bawa dan serahkan kepada  notaris.Setelah itu Anda akan disuruh menunggu (kira kira 1 minggu), sampai proses pengadilan yang dilakukan oleh notaris selesai.
  • Buat logo CV,kop surat dan lain-lain yang akan diperlukan CV anda untuk beroperasi, sementara menunggu proses pengesahan oleh notaris selesai.
  • Datang ke ke kantor DEPPERINDAG  untuk mendapatkan SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).

Denga mendapatkan akte pendirian notaries, NPWP, SIUP dan TDP, bisa dikatakan proses mendirikan CV sudah selesai.Dengan mengantongi ijin usaha tersebut, Anda sudah dapat mengajukan domain co.id (nama domain untuk situs bisnis Anda).Kalau perlu buat sebuah situs, agar CV Anda semakin dikenal.Membuat situs itu murah dan mudah, tidak semahal dan sesulit kedengarannya.Baca: Cara Membuat Website
Jika CV Anda sudah berkembang, bisa mengurus surat PKP (pengusaha kena pajak) dari kantor pajak, agar perusahaan kita bisa menagih dan menyetorkan PPN (pajak pertamabahan nilai) 10 % dari setiap transaksi.
Untuk perizinan yang lain bisa kita lakukan kemudian, sesuai dengan keperluan usaha/jenis usaha yang Anda jalankan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar